Ia berharap proses pemblokiran tersebut tetap berjalan dan tidak terjadi pengalihan aset selama perkara masih berproses.
Menurut Bangkit, pihaknya juga masih menunggu perkembangan administrasi dari BPN terkait pemblokiran tersebut.
“Harapannya tetap harus diblokir. Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 jelas, kalau ada sengketa di atasnya ya harus diblokir,” ujarnya.
Di sisi lain, Bangkit mengaku belum menerima konfirmasi atau komunikasi dari pihak Beni Setiawan terkait perkembangan perkara tersebut.
Ia juga menegaskan pihaknya belum mengetahui adanya pihak tertentu yang melakukan tekanan maupun intervensi terhadap proses hukum.
“Saya enggak tahu siapa yang menekan atau ada intervensi. Tapi kita bicara fakta peristiwa hukumnya,” katanya.
Bangkit berharap proses penanganan perkara tetap berjalan secara transparan dan profesional. Ia menilai pengawalan dari masyarakat sipil diperlukan agar proses hukum dapat berlangsung terbuka.












