BeritaHukum & Kriminal

SPDP Dikembalikan Kejaksaan, Kasus Rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho Masuk Babak Baru

47
×

SPDP Dikembalikan Kejaksaan, Kasus Rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho Masuk Babak Baru

Sebarkan artikel ini

Meski demikian, Bangkit mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi respons Dirreskrimum Polda Jateng yang menurutnya bersedia mendengarkan berbagai masukan terkait perkembangan perkara.

Ia juga menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memastikan proses hukum berikutnya tidak menimbulkan persoalan prosedural.

Menurut Bangkit, gelar perkara tersebut menjadi penting sebelum perkara kembali dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Selain membahas persoalan SPDP, pertemuan tersebut juga membahas rencana pemblokiran terhadap aset berupa rumah milik Beni Setiawan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bangkit mengatakan, berdasarkan hasil gelar yang dilakukan jajaran Polda Jateng, proses pemblokiran terhadap rumah tersebut akan dilakukan.

“Intinya hari ini setelah hasil gelar dengan teman-teman Polda, rumah Benny diblokir. Cuma itu bagian kecil, substansinya adalah SPDP kembali,” katanya.