Dari empat agenda yang tercantum dalam rencana penyidikan, kata dia, dua di antaranya telah dilakukan.
Sementara dua agenda lainnya berkaitan dengan pemeriksaan ahli konstruksi bangunan gedung serta ahli pengkajian bangunan teknis.
Pemeriksaan ahli tersebut dinilai penting untuk mengukur dan menilai total kerugian yang dialami Irjen Pol. Sofyan akibat robohnya rumah yang diduga berkaitan dengan pembangunan rumah milik Beni Setiawan alias BS.
“Ahli itu diperlukan untuk mengukur dan menilai kerugian total yang dialami oleh Irjen Sofyan akibat rumahnya roboh dari pembangunan Benny,” ujar Bangkit.
Ia menyebut pemeriksaan terhadap ahli tersebut sebelumnya direncanakan dilakukan dalam waktu dekat.
Setelah pemeriksaan ahli selesai, penyidik Polda Jateng rencananya akan kembali mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Namun, menurut Bangkit, pihaknya kemudian memperoleh informasi bahwa SPDP perkara tersebut telah dikembalikan oleh kejaksaan kepada Polda Jawa Tengah.












