SEMARANG, (Repronews.id) – Di tengah pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Semarang terkait alokasi Bantuan Operasional (BOP) RT sebesar Rp265,7 miliar, Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti mengambil langkah percepatan regulasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menargetkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang BOP RT senilai Rp25 juta per unit rampung dalam tiga minggu ke depan.
Meski proses penyusunan aturan dikebut, Pemkot menegaskan bahwa manfaat program BOP RT telah dirasakan masyarakat sejak tahun pertama pelaksanaannya.
Dampak tersebut tidak hanya tercermin dari tingginya serapan anggaran, tetapi juga perubahan sosial dan lingkungan di tingkat rukun tetangga (RT).
“Kami ingin memastikan bahwa dana BOP RT tidak hanya untuk administrasi, tapi juga dirasakan langsung warga untuk pembenahan lingkungan,” ujar Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti yang akrab disapa Agustina itu, di Balai Kota Semarang, Jumat, 17 April 2026.












