Sekitar 1.700 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.
Sementara itu, pembatasan akses diberlakukan di ruang persidangan karena kapasitas yang terbatas. Sejumlah pendukung Sudewo juga terlihat berkumpul di sekitar gedung pengadilan.
Denda Rp300 Juta dan Uang Pengganti Rp3,51 Miliar
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga yang diajukan jaksa penuntut umum.
Konsekuensi hukum yang harus dihadapi Sudewo tidak hanya berupa hukuman penjara. Majelis hakim juga menetapkan denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000.
Dalam ketentuan putusan, apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan Sudewo dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.












