Hukum & Kriminal

Terbukti Korupsi, Sudewo Dihukum 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

39
×

Terbukti Korupsi, Sudewo Dihukum 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini

Adapun mengenai tuntutan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, kepastiannya perlu merujuk pada amar putusan lengkap. Tuntutan jaksa tidak dengan sendirinya menjadi hukuman tambahan apabila tidak ditetapkan oleh majelis hakim.

Sudewo Sebelumnya Membantah Menerima Aliran Dana

Sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, Sudewo membantah menerima uang sebagaimana dituduhkan dalam dua klaster perkara yang menjeratnya.

Bantahan tersebut disampaikan kepada wartawan setelah sidang pembacaan tuntutan pada 21 September 2026. Saat itu, Sudewo menyatakan tidak ada aliran dana kepadanya sebagaimana diuraikan jaksa penuntut umum.

“Fakta persidangan terhadap dua kasus ini, DJKA dan perangkat desa, dari keterangan semua saksi tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana Rp 1 pun dengan saya,” kata Sudewo saat itu.

Pernyataan tersebut merupakan sikap Sudewo dalam menanggapi tuduhan yang dihadapinya selama proses persidangan.