Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar denda, Sudewo harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 100 hari.
Ketentuan serupa berlaku terhadap pembayaran uang pengganti. Apabila kewajiban sebesar Rp3,51 miliar tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda untuk menutupi jumlah yang harus dibayarkan.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Sudewo dikenai pidana penjara pengganti selama dua tahun sesuai amar putusan.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa putusan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup kewajiban finansial yang ditetapkan pengadilan.
Dua Klaster Perkara yang Menjerat Sudewo
Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dua klaster dugaan tindak pidana korupsi, yakni pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati serta perkara suap dan gratifikasi proyek DJKA.












