Hukum & Kriminal

Terbukti Korupsi, Sudewo Dihukum 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

34
×

Terbukti Korupsi, Sudewo Dihukum 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini

Dalam klaster pengisian jabatan perangkat desa, jaksa menguraikan dugaan pemungutan uang dari calon perangkat desa melalui sejumlah perantara.

Tarif yang disebut dalam dakwaan berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Dari praktik yang diuraikan dalam perkara tersebut, total uang yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp2,49 miliar.

Dugaan praktik jual-beli jabatan itu menjadi sorotan karena pengisian perangkat desa semestinya berlangsung sesuai ketentuan dan mengutamakan kompetensi calon.

Apabila proses pengisian jabatan disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan, praktik tersebut berpotensi merusak tata kelola pemerintahan desa serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan DJKA ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR.