SEMARANG, (Repronews.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Bea Cukai Semarang menggelar pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol di halaman Balai Kota Semarang, Rabu, 15 April 2026.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi intensif periode Juni hingga Desember 2025 dalam rangka melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menekan peredaran rokok ilegal, meskipun Semarang kerap disebut sebagai wilayah lintasan distribusi.
“Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah bersama-sama menjaga agar peredaran rokok non-cukai dapat kita kurangi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga iklim perdagangan yang sehat di wilayah Karesidenan Semarang agar tidak terganggu oleh praktik usaha ilegal yang merugikan pelaku usaha resmi.












