SEMARANG, (Repronews.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus memperkuat tata kelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) guna memastikan fasilitas hunian milik pemerintah dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Pembenahan dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan rusunawa yang tertib administrasi, tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap berbagai dinamika yang ditemukan di lapangan, mulai dari dugaan pengalihan hak penghunian secara informal, ketidaksesuaian data administrasi, hingga tunggakan pembayaran sewa.
Disperkim menilai kondisi tersebut perlu ditangani secara menyeluruh agar fungsi rusunawa sebagai hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap terjaga.












