SEMARANG, (Repronews.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengingatkan media, influencer, kreator konten, dan masyarakat agar tidak mengorbankan akurasi demi mengejar viralitas. Konten yang menyesatkan atau misleading dapat menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat dan berpotensi berujung pada persoalan hukum.
Pesan tersebut disampaikan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang Didik Dwi Hartono dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” di Merbabu Ballroom Hotel Novotel Semarang, Kamis (13/8/2026).
FGD yang digelar Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang tersebut membahas persoalan hoaks, konten misleading, literasi digital, serta konsekuensi hukum dari informasi yang dibuat dan disebarluaskan melalui ruang digital.












