SEMARANG, (Repronews.id) – Perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara setelah menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati serta suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dan menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp3.511.500.000 atau sekitar Rp3,51 miliar.
Besarnya hukuman yang dijatuhkan membuat perkara ini menjadi perhatian publik.
Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat, menyusul tingginya perhatian masyarakat terhadap proses hukum yang melibatkan kepala daerah nonaktif tersebut.












