SEMARANG, (Repronews.id) – Rumah senilai miliaran rupiah yang tengah berpolemik mendadak ditawarkan murah di media sosial. Harga properti milik Beni Setiawan itu disebut anjlok dari Rp17 miliar menjadi hanya Rp8 miliar.
Di tengah sengketa dan proses hukum yang masih berjalan, kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan Nugroho pun bergerak meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang memblokir sertifikat rumah tersebut.
Langkah tegas itu diambil untuk mencegah munculnya korban baru. Sebab, rumah yang ditawarkan melalui sejumlah platform digital tersebut disebut masih berkaitan dengan perkara robohnya rumah Irjen Pol. Sofyan Nugroho dan telah masuk dalam barang bukti perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantyo, mengatakan bahwa rumah atas nama Beni Setiawan itu dipasarkan secara masif melalui sejumlah platform, mulai dari TikTok, Facebook, Instagram hingga portal properti Pinhome.












