Penjelasan tersebut sekaligus menjadi penegasan posisi pihak Irjen Pol. Sofyan Nugroho bahwa proses hukum yang ditempuh bukan semata-mata persoalan meminta kompensasi dalam bentuk uang, melainkan menyangkut kondisi tempat tinggal yang mengalami kerusakan.
Perkara tersebut sebelumnya juga telah memasuki sejumlah tahapan hukum. Kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan Nugroho terus mendorong agar proses penanganan perkara yang berkaitan dengan kerusakan rumah tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan.
Komisi A DPRD Kota Semarang Siap Kawal
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Benediktus Narendra Keswara, menyatakan pihaknya siap mengawal aduan tersebut sesuai kewenangan DPRD.
Narendra mengatakan, Komisi A memiliki fungsi pengawasan sekaligus kemitraan dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk BPN dan Satpol PP.
“Kami di Komisi A punya kemitraan dengan BPN dan Satpol PP selaku penegak Perda. Kami harus mengawasi apakah pembangunan tersebut sudah memiliki izin dan apakah ada pelanggaran-pelanggaran mekanisme perumahan di dalamnya,” ujar Narendra.












