Dengan adanya langkah dari kuasa hukum, BPN, kepolisian serta pengawasan DPRD, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat menemukan titik terang.
Terlebih, munculnya penawaran rumah yang masih berkaitan dengan perkara hukum di media sosial dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi calon pembeli.
Bangkit kembali menegaskan, pihaknya mengambil langkah pemblokiran bukan untuk menghambat hak kepemilikan seseorang, tetapi untuk memastikan objek yang masih berkaitan dengan perkara hukum tidak berpindah tangan sebelum persoalannya memperoleh kepastian hukum.***












