Harga yang ditawarkan, kata Bangkit, sebelumnya berada di angka Rp17 miliar, kemudian turun menjadi Rp12 miliar hingga terakhir ditawarkan sekitar Rp8 miliar pada Agustus lalu.
“Tujuan kita melakukan pemblokiran karena kita tidak ingin ada korban selanjutnya terhadap pihak yang nantinya membeli rumah tersebut. Rumah itu saat ini sedang dalam sengketa dan masuk dalam barang bukti di Polda Jawa Tengah,” tegas Bangkit saat memberikan keterangan, Jumat (25/9/2026).
Menurut Bangkit, objek tanah dan bangunan tersebut memiliki rekam jejak perkara yang cukup panjang.
Sengketa disebut telah melalui enam kali perkara perdata, selain proses hukum pidana yang saat ini ditangani Polda Jawa Tengah.
Permohonan pemblokiran tersebut mengacu pada ketentuan internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2017, khususnya Pasal 4 dan Pasal 6.












