Langkah hukum itu dilakukan secara bertahap. Tim kuasa hukum sebelumnya telah melayangkan surat dorongan pemblokiran kepada Polda Jawa Tengah pada 10 September 2026.
Karena belum ada perkembangan signifikan, permohonan pemblokiran kemudian diajukan secara resmi kepada BPN Kota Semarang pada 17 September.
Sehari setelahnya, pada 18 September 2026, tim kuasa hukum juga menyampaikan aduan kepada Komisi A DPRD Kota Semarang.
Bangkit berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti perkara tersebut dan tidak terlalu lama menunda proses gelar perkara.
Kuasa Hukum Luruskan Soal Rumah Irjen Pol. Sofyan Nugroho
Di tengah beredarnya berbagai komentar di media sosial mengenai perkara tersebut, Bangkit juga memberikan penjelasan mengenai kondisi rumah Irjen Pol. Sofyan Nugroho.
Ia menegaskan bahwa rumah tersebut hingga saat ini masih ditempati oleh Irjen Pol. Sofyan Nugroho bersama keluarganya.












