BeritaHukum & Kriminal

Cegah Korban Baru, Kuasa Hukum Irjen Pol. Sofyan Desak BPN Blokir Rumah Sengketa yang Diobral Rp8 Miliar

15
×

Cegah Korban Baru, Kuasa Hukum Irjen Pol. Sofyan Desak BPN Blokir Rumah Sengketa yang Diobral Rp8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, terutama menyangkut aspek administrasi, perizinan pembangunan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Komisi A, lanjut Narendra, juga membuka peluang untuk membawa persoalan tersebut ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah itu dapat dilakukan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Satpol PP dan BPN, sehingga duduk persoalan dapat diketahui secara lebih jelas.

“Kalau memang diperlukan, kami akan mengusulkan pembahasan melalui RDP dengan memanggil pihak terkait, termasuk Satpol PP dan BPN. Tujuannya agar persoalan ini bisa terang dan aturan dapat ditegakkan secara transparan,” katanya.

Secara kelembagaan, Komisi A DPRD Kota Semarang memang memiliki tugas menerima, menampung, membahas dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk melakukan rapat kerja maupun rapat dengar pendapat.