Korban lainnya juga tersebar di sejumlah daerah seperti Bali, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.
Penyidik mencatat terdapat sekitar 160 ribu transaksi yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2025 dengan total perputaran dana mencapai Rp4,6 triliun.
Hingga kini, nilai kerugian masyarakat masih dalam proses audit oleh kantor akuntan publik independen.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa perangkat komputer, mesin penghitung uang, buku tabungan, kartu ATM, hard token, sertifikat program Sipintar, rekening koran, dokumen koperasi, barcode QRIS, brosur promosi, hingga kendaraan beserta dokumen kepemilikannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan terkait penghimpunan dana tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.












