Hukum & KriminalNasional

Dua Tersangka Ditetapkan, Polda Jateng Usut Dugaan Penipuan Berkedok Koperasi BLN

53
×

Dua Tersangka Ditetapkan, Polda Jateng Usut Dugaan Penipuan Berkedok Koperasi BLN

Sebarkan artikel ini

Skema tersebut diduga menyerupai pola ponzi yang mengandalkan aliran dana dari investor baru untuk mempertahankan pembayaran keuntungan.

Sementara itu, tersangka D yang menjabat sebagai Kepala Cabang BLN Salatiga diduga aktif menawarkan program investasi kepada masyarakat melalui produk Simpanan Pintar Bayar (Sipintar).

Dalam program tersebut, masyarakat dijanjikan keuntungan sebesar 4,17 persen setiap bulan selama 24 bulan atau total keuntungan mencapai 100 persen dari modal awal pada akhir periode investasi.

Selain Sipintar, Koperasi BLN juga menawarkan sejumlah produk simpanan lainnya seperti Simpanan Berjangka Pasti Untung (SiJangkung), Simpanan Masa Depan (Simapan), Simpanan Rutin Plus (SiRutplus), dan Simpanan Ibadah atau Si Indah.

Masing-masing produk menawarkan skema keuntungan berbeda dengan nilai setoran mulai Rp1,2 juta hingga Rp2 miliar.