Hukum & KriminalNasional

Dua Tersangka Ditetapkan, Polda Jateng Usut Dugaan Penipuan Berkedok Koperasi BLN

54
×

Dua Tersangka Ditetapkan, Polda Jateng Usut Dugaan Penipuan Berkedok Koperasi BLN

Sebarkan artikel ini

Meski menawarkan berbagai produk investasi kepada masyarakat luas, polisi menyebut Koperasi BLN tidak memiliki izin usaha simpan pinjam maupun izin penghimpunan dana masyarakat dari otoritas berwenang.

Berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) 1303230035928, koperasi tersebut tidak memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan penghimpunan dana sebagaimana yang dilakukan selama ini.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli. Untuk tersangka NNP, sebanyak 67 orang telah dimintai keterangan yang terdiri atas 36 saksi korban, 29 saksi terkait koperasi, dan dua ahli.

Sementara dalam perkara tersangka D, polisi telah memeriksa 23 saksi yang terdiri atas 20 saksi dan tiga ahli.

Jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 41 ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Di Jawa Tengah sendiri, Koperasi BLN diketahui memiliki sedikitnya 17 cabang. Ditreskrimsus Polda Jateng saat ini memfokuskan penanganan pada tiga cabang terbesar, yakni Salatiga dengan jumlah penyimpan dana mencapai 11.999 orang, Boyolali sebanyak 1.200 orang, dan Solo Raya sebanyak 2.435 orang.