Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana serta aset hasil kejahatan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Dittahti Polda Jawa Tengah dalam kondisi sehat.
Di sisi lain, Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Koperasi BLN.
Hingga saat ini, polisi telah menerima total 126 aduan dari masyarakat dan jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan legalitas usaha dan kewajaran keuntungan yang dijanjikan sebelum berinvestasi,” ungkapnya.
“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera membuat laporan ke kepolisian terdekat,” pungkasnya.***












