Hukum & KriminalNasional

Dua Tersangka Ditetapkan, Polda Jateng Usut Dugaan Penipuan Berkedok Koperasi BLN

50
×

Dua Tersangka Ditetapkan, Polda Jateng Usut Dugaan Penipuan Berkedok Koperasi BLN

Sebarkan artikel ini

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aset yang dialihkan atas nama keluarga maupun pihak lain yang terafiliasi dengan para tersangka.

“Penyidik masih terus berkoordinasi dengan PPATK, OJK, Kejaksaan, dan juga LPSK untuk melakukan penelusuran aset para tersangka,” kata Kombes Pol Djoko Julianto.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPN Provinsi Jawa Tengah dan menyurati Kementerian ATR/BPN terkait kemungkinan adanya aset yang diatasnamakan pribadi maupun keluarga tersangka,” imbuhnya.

“Seluruh aset yang terindikasi berasal dari hasil tindak pidana akan kami telusuri lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemblokiran terhadap 132 rekening yang diduga berkaitan dengan aliran dana Koperasi BLN.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 rekening dibekukan oleh PPATK, 16 rekening diblokir Polri, satu rekening dibekukan OJK, sedangkan 10 rekening lainnya diketahui telah ditutup atau tidak lagi dapat diblokir.