Perspektif Agama
Dalam tulisannya, Kukuh juga menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak hanya menjadi kewajiban hukum positif, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral dan keagamaan.
Ia mengutip firman Allah SWT dalam QS Al-Ma’idah ayat 90 yang memerintahkan umat Islam menjauhi segala sesuatu yang memabukkan karena termasuk perbuatan setan.
Menurutnya, para ulama kontemporer telah menempatkan narkotika memiliki illat yang sama dengan khamar karena sama-sama merusak akal, kesehatan, dan kehidupan manusia.
Selain itu, ia juga mengutip hadis Rasulullah SAW yang menyatakan, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
“Nilai-nilai tersebut menunjukkan bahwa menjaga akal merupakan bagian dari tujuan utama syariat Islam. Oleh sebab itu, menjauhi narkotika bukan hanya kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga sebagai bentuk ketaatan kepada ajaran agama,” ungkapnya.












