Konsekuensinya, seluruh kebijakan pemberantasan narkotika harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
UU Narkotika Memiliki Dua Wajah
Kukuh menjelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesungguhnya memiliki dua pendekatan sekaligus.
Di satu sisi, undang-undang tersebut memberikan sanksi pidana yang sangat berat kepada bandar, produsen, pengedar, maupun jaringan sindikat narkotika melalui berbagai ketentuan, di antaranya Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114.
Menurutnya, ketiga pasal tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam keselamatan masyarakat.
Namun di sisi lain, UU tersebut juga mengandung semangat kemanusiaan melalui Pasal 54 dan Pasal 55 yang memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika.












