“Mereka membutuhkan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pendampingan psikologis, pendidikan, dan pembinaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara produktif. Hukum yang baik bukan hanya mampu menghukum, tetapi juga mengembalikan manusia menjadi pribadi yang lebih baik,” paparnya.
Hukum Sebagai Instrumen Perubahan Sosial
Kukuh juga menyoroti perkembangan modus kejahatan narkotika yang semakin kompleks.
Transaksi narkotika kini tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, pembayaran digital hingga aset kripto.
Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Ia mengutip pemikiran ahli hukum Roscoe Pound yang menyatakan bahwa hukum merupakan law as a tool of social engineering, yakni instrumen perubahan sosial yang mampu membentuk perilaku masyarakat.
Pandangan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan konsep Hukum Progresif yang diperkenalkan Prof. Satjipto Rahardjo, yakni hukum harus hadir untuk manusia, bukan sebaliknya.












