BeritaHukum & Kriminal

Hari Anti Narkoba Internasional, Dr. Kukuh Sudarmanto: Wujudkan Generasi Emas, Bukan Generasi Cemas

15
×

Hari Anti Narkoba Internasional, Dr. Kukuh Sudarmanto: Wujudkan Generasi Emas, Bukan Generasi Cemas

Sebarkan artikel ini

“Negara sebenarnya tidak hanya mengenal paradigma menghukum, tetapi juga menyelamatkan. Sayangnya, semangat rehabilitasi ini sering kali belum optimal diterapkan di lapangan,” jelasnya.

Ia menilai masih banyak pengguna narkotika yang seharusnya memperoleh rehabilitasi justru lebih dahulu menjalani pidana penjara.

Kondisi tersebut dinilai kurang efektif karena tidak menyelesaikan akar persoalan ketergantungan.

Penegakan Hukum Harus Berimbang

Dalam pandangannya, hukum pidana modern mengenal dua pendekatan utama, yakni Retributive Justice yang berorientasi pada penghukuman serta Restorative Justice yang menitikberatkan pada pemulihan korban.

Pendekatan represif, menurut Kukuh, sangat tepat diterapkan kepada bandar, produsen, dan jaringan pengedar karena mereka memperoleh keuntungan ekonomi dengan merusak masa depan masyarakat.

Sementara bagi pengguna yang benar-benar menjadi korban penyalahgunaan narkotika, pendekatan rehabilitatif harus lebih dikedepankan.