BeritaHukum & Kriminal

IPW Soroti Kasus Rumah Irjen Sofyan, Kapolda Jateng Diminta Awasi Langsung

37
×

IPW Soroti Kasus Rumah Irjen Sofyan, Kapolda Jateng Diminta Awasi Langsung

Sebarkan artikel ini

“Jika seorang Perwira Tinggi (Pati) Polri, Irjen Sofyan Nugroho saja tidak mendapatkan haknya dan terlunta-lunta hak hukumnya saat melapor ke institusinya sendiri, bagaimana masyarakat biasa ingin menegakkan keadilan dan haknya di depan hukum,” demikian pandangan IPW.

Menurut IPW, Irjen Sofyan berhak mendapatkan kepastian hukum atas persoalan yang dialaminya. Terlebih, kondisi rumah yang ditempatinya bersama sang istri disebut terus mengalami kerusakan.

Perkara tersebut bermula dari kerusakan rumah Irjen Sofyan Nugroho dan dr. Niken Diah Anitasari yang diduga berkaitan dengan pembangunan rumah di sebelahnya sejak 2019.

Pada 22 April 2022, dr. Niken membuat laporan polisi terkait dugaan perusakan rumah atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 200 KUHP dan/atau Pasal 201 ayat (1) KUHP.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/85/IV/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah dan Laporan Polisi Nomor LP/B/233/IV/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah.