Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, Anwar menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan hasil koordinasi antara penyidik dan jaksa.
Menurut dia, jaksa menilai unsur pelanggaran dalam perkara tersebut belum terpenuhi sehingga penyidik belum melakukan penahanan.
“Penyidik enggak berani nahan karena hasil koordinasi sama jaksa, menurut jaksa kan tidak terpenuhi unsurnya,” kata Anwar.
IPW Minta Ada Supervisi
IPW menilai proses penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian lebih serius. Terlebih, perkara telah berlangsung cukup lama meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut IPW, bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan jaksa menjadi salah satu persoalan yang perlu segera dicarikan jalan keluar agar kasus tersebut tidak berlarut-larut.
IPW pun berharap Kapolda Jateng Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut dan meminta jajaran Ditreskrimum Polda Jateng segera menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.












