IPW juga membuka opsi agar penanganan perkara mendapatkan supervisi dari Bareskrim Polri apabila Polda Jateng menghadapi kendala dalam proses penyelesaiannya.
“IPW berharap Irjen Sofyan mendapatkan keadilan dari masalah yang dialaminya,” demikian sikap IPW.
Sementara itu, proses hukum terhadap Benny Setiawan dan Andi Agus Prijanto masih berjalan. Dengan status berkas yang disebut telah tiga kali dikembalikan melalui mekanisme P-19, penyidik kini berencana melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli sebelum kembali menyerahkan berkas perkara kepada jaksa.
Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.***












