BeritaHukum & Kriminal

IPW Soroti Kasus Rumah Irjen Sofyan, Kapolda Jateng Diminta Awasi Langsung

38
×

IPW Soroti Kasus Rumah Irjen Sofyan, Kapolda Jateng Diminta Awasi Langsung

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya, pada 28 November 2022 diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/127.B/XI/2022/Dit.Reskrimum.

Sehari kemudian, 29 November 2022, diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Benny Setiawan dan Andi Agus Prijanto.

Perkembangan perkara kemudian terus berjalan. Pada 23 Februari 2023, penyidik menerima surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor B-246/M.34./Eku.1/02/2023 tertanggal 15 Februari 2023 mengenai permintaan perkembangan hasil penyidikan atas nama Benny Setiawan dan Andi Agus Prijanto.

Kemudian, pada 7 Maret 2023, penyidik mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor B/2764/III/RES 1.10/2023.

Perkara tersebut memasuki babak baru pada 16 Oktober 2023. Benny Setiawan dan Andi Agus Prijanto ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/12481/X/Res 1.10/2023/Ditreskrimum.