Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Jateng juga menambahkan ketentuan pidana terkait bangunan gedung, yakni Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah menjadi Pasal 24 angka 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polda Jateng Sebut Berkas Masih P-19
Kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum dr. Niken, Bangkit Mahanantiyo, menyampaikan kondisi rumah yang mengalami kerusakan.
Polda Jateng kemudian memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, seperti diberitakan Kumparan pada 9 September 2026, menyatakan bahwa perkara tersebut memang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Namun, proses hukumnya masih berada pada tahap P-19.
“Ya betul sudah tiga kali P-19. Ini kita akan BAP tambahan pemeriksaan ahli lalu kirim berkasnya kembali,” ujar Anwar.












