Di antaranya hoaks kebencanaan yang dapat memicu kepanikan massal, hoaks bantuan sosial dan investasi bodong yang merugikan masyarakat, hoaks politik yang berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi, hingga hoaks kesehatan yang dapat menghambat program pemerintah dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia juga meluruskan anggapan yang berkembang bahwa hanya pembuat hoaks yang dapat dipidana.
“Orang yang dengan sengaja meneruskan (forward), membagikan (share), atau mengunggah kembali informasi bohong yang diketahuinya palsu juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur delik terpenuhi. Dalam hukum pidana, menyebarkan tidak selalu berarti membuat berita itu dari awal. Membantu memperluas penyebaran informasi bohong juga dapat dinilai sebagai bagian dari perbuatan pidana,” tegasnya.
Meski demikian, Kukuh mengingatkan bahwa negara tetap menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.












