Ia menjelaskan, perkembangan teknologi telah menggeser pola kejahatan dari kejahatan konvensional menjadi kejahatan siber (cybercrime).
Salah satu bentuk yang paling banyak ditemukan adalah penyebaran hoaks melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Meski demikian, Kukuh menegaskan bahwa tidak semua informasi yang keliru otomatis dapat dipidana. Dalam hukum pidana dikenal prinsip ultimum remedium, yakni pidana merupakan upaya terakhir apabila suatu perbuatan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan akibat yang membahayakan masyarakat.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan hanya karena sebuah unggahan viral. Aparat harus mampu membuktikan adanya unsur kesengajaan (mens rea), serta akibat yang ditimbulkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurut Kukuh, terdapat beberapa jenis hoaks yang paling sering ditangani aparat penegak hukum.












