“Setiap warga negara kini bukan hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga produsen informasi. Karena itu, setiap orang memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan benar, akurat, dan berasal dari sumber yang dapat dipercaya,” tuturnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kukuh menegaskan bahwa penyebaran hoaks dapat diproses secara pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai satu kali menekan tombol share berubah menjadi awal dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan pidana. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Jempol yang bijak mencerminkan kecerdasan, sedangkan jempol yang ceroboh dapat berujung pada persoalan hukum. Karena itu, pastikan setiap informasi yang dibagikan benar, bermanfaat, dan tidak melanggar hukum,” pungkasnya.***












