“Terhadap produsen hoaks yang secara sistematis menciptakan kebohongan demi keuntungan ekonomi, politik, atau menyebarkan kebencian, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Namun terhadap masyarakat yang tanpa sengaja ikut menyebarkan informasi palsu dan segera memperbaiki kesalahannya, pendekatan edukatif dan restoratif patut dipertimbangkan sepanjang sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Kukuh menilai pemberantasan hoaks tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, peningkatan literasi digital masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan ruang digital yang sehat.
Ia mengimbau masyarakat membiasakan prinsip “saring sebelum sharing” dengan memeriksa sumber informasi, membaca isi berita secara utuh, membandingkannya dengan media yang kredibel, memanfaatkan layanan pemeriksa fakta, serta mempertimbangkan dampak sebelum membagikan informasi.












