BeritaRegional

Jangan Asal Forward! Dosen Hukum USM: Penyebar Hoaks Bisa Dipidana

22
×

Jangan Asal Forward! Dosen Hukum USM: Penyebar Hoaks Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah maupun kebijakan publik bukan merupakan tindak pidana selama disampaikan berdasarkan fakta, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dilakukan dengan itikad baik.

“Kritik bertujuan memperbaiki keadaan berdasarkan fakta. Berbeda dengan hoaks yang sengaja menyebarkan informasi tidak benar sehingga menyesatkan masyarakat. Masyarakat tidak perlu takut mengkritik pemerintah sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab,” katanya.

Dalam menghadapi maraknya penyebaran hoaks, Kukuh mengapresiasi langkah Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim yang terus mengembangkan patroli siber sebagai upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum.

Ia juga menilai pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dapat diterapkan terhadap kasus-kasus tertentu yang memenuhi persyaratan, terutama bagi pelaku yang pertama kali melakukan kesalahan, tidak memiliki niat jahat, serta bersedia mengakui dan memperbaiki kesalahannya.