Hukum & Kriminal

Komplotan Curanmor Lintas Semarang–Pati Digulung, 25 Motor Curian Disita Polisi

21
×

Komplotan Curanmor Lintas Semarang–Pati Digulung, 25 Motor Curian Disita Polisi

Sebarkan artikel ini

Pelaku utama, Rico Arif Setiawan alias RAS (38), warga Genuk, akhirnya tak berkutik saat diringkus Tim Resmob di sebuah rumah kos kawasan Genuk pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Ananda Dwi Wahyu Ristanto (28), warga Kabupaten Pati, yang diduga menjadi penadah motor curian.

“Pelaku berkeliling mencari sasaran di lokasi ramai. Begitu menemukan motor dengan kunci masih menempel, langsung dibawa kabur,” ungkap AKP Dwi Yudi Setiawan.

Modus pelaku terbilang licin. Ia datang menggunakan sepeda motor pribadi, lalu meninggalkannya di sekitar lokasi sebelum menggondol motor korban.

Setelah motor curian berhasil disembunyikan di rumah kos, pelaku kembali ke TKP untuk mengambil motor miliknya sendiri.

Aksi nekat tersebut ternyata sudah berlangsung sejak awal Mei 2026 di sejumlah titik rawan, mulai dari kawasan Ngesrep, Genuk, hingga Sawah Besar, Gayamsari.