Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan investasi dengan keuntungan tidak wajar.
Menurutnya, masyarakat harus selalu memverifikasi legalitas platform investasi dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi digital.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial,” ujar Kombes Pol. Artanto.
“Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas platform yang digunakan dan apabila menemukan indikasi penipuan siber segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Polda Jateng menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber dan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional, guna memberantas kejahatan siber serta menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat.***












