“Kami sangat mengapresiasi langkah luar biasa yang dilakukan Polda Jawa Tengah, khususnya Ditressiber,” kata Haryono.
“Kolaborasi ini penting karena pengawasan terhadap warga negara asing tidak bisa dilakukan sendiri dan membutuhkan sinergi lintas instansi,” imbuhnya.
Dijerat UU ITE dan KUHP
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 KUHP.
Sementara pihak yang menyediakan sarana, prasarana, dan tempat operasional turut dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana lain dalam KUHP baru terkait fasilitasi tindak pidana dan penyediaan sarana kejahatan.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan internasional tersebut.












