Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, penyidik menemukan adanya pola penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang dilakukan menggunakan modus “kredit topengan”.
Praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan identitas pihak lain, baik anggota keluarga, karyawan, maupun individu tertentu yang dipinjam namanya untuk dijadikan debitur.
Melalui cara itu, para pelaku diduga memperoleh fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan dan prinsip kehati-hatian yang seharusnya diterapkan oleh lembaga keuangan.
Menurutnya, hasil penyidikan mengungkap berbagai pelanggaran prosedur yang terjadi dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Tidak hanya penggunaan debitur fiktif atau debitur topengan, penyidik juga menemukan adanya analisis kredit yang dilakukan tanpa mekanisme yang benar serta penggunaan jaminan atau agunan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana aturan yang berlaku.












