Hukum & Kriminal

Praktik Kredit Fiktif 10 Tahun Terbongkar, Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Kasus BPR Purworejo

24
×

Praktik Kredit Fiktif 10 Tahun Terbongkar, Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Kasus BPR Purworejo

Sebarkan artikel ini

Dalam proses penyidikan, perkara tersebut kemudian dipetakan ke dalam tiga klaster penanganan, yakni klaster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Kabupaten Purworejo, klaster Tri Lestari, dan klaster Alimuddin.

Masing-masing klaster memiliki pola penyimpangan dan modus operandi yang berbeda, namun seluruhnya berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam proses pemberian kredit.

Pada klaster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit yang terjadi pada tahun 2020. Modus yang digunakan antara lain berupa penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta pelaksanaan analisis kredit tanpa prosedur yang benar.

Praktik tersebut diduga mempermudah pencairan kredit meskipun persyaratan administratif dan kelayakan debitur tidak terpenuhi.

Sementara itu, pada klaster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2013 hingga 2023.