Kondisi tersebut diduga menyebabkan kredit bermasalah dalam jumlah besar dan berujung pada kerugian keuangan negara.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit, mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan,” kata Kombes Pol Djoko Julianto saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari pendalaman terhadap hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.
Dari hasil audit tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.












