Hukum & Kriminal

Praktik Kredit Fiktif 10 Tahun Terbongkar, Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Kasus BPR Purworejo

18
×

Praktik Kredit Fiktif 10 Tahun Terbongkar, Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Kasus BPR Purworejo

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Menutup konferensi pers, Dirreskrimsus Polda Jateng mengimbau seluruh pengelola lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, untuk menjalankan tata kelola keuangan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa setiap proses pemberian kredit harus dilakukan secara akuntabel dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.