Hukum & Kriminal

Praktik Kredit Fiktif 10 Tahun Terbongkar, Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Kasus BPR Purworejo

26
×

Praktik Kredit Fiktif 10 Tahun Terbongkar, Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Kasus BPR Purworejo

Sebarkan artikel ini

Dalam klaster ini, nilai kredit yang diajukan disebut jauh lebih besar dibandingkan nilai agunan yang diserahkan.

Penyidik menduga terdapat rekayasa dalam proses pengajuan kredit sehingga fasilitas pinjaman dapat tetap dicairkan meskipun tidak memenuhi prinsip kelayakan perbankan.

Adapun dalam klaster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan penggunaan debitur topengan yang disertai praktik jual beli perumahan secara fiktif dalam proses pengajuan kredit pada periode 2019 hingga 2021.

Modus tersebut diduga digunakan untuk menciptakan seolah-olah terdapat transaksi properti sebagai dasar pencairan kredit, padahal transaksi tersebut tidak pernah benar-benar terjadi.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur direksi dan debitur.

Keenam tersangka masing-masing berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).