Hukum & Kriminal

Praktik Kredit Fiktif 10 Tahun Terbongkar, Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Kasus BPR Purworejo

22
×

Praktik Kredit Fiktif 10 Tahun Terbongkar, Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Kasus BPR Purworejo

Sebarkan artikel ini

Para tersangka diduga memiliki peran berbeda-beda dalam proses pengajuan, persetujuan, hingga pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 29 sertifikat tanah di wilayah Purworejo, 62 sertifikat di Kabupaten Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Total aset yang disita mencapai 314 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan dengan luas mencapai puluhan ribu meter persegi.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional,” jelasnya.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap total 314 aset berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut,” ungkapnya.