SEMARANG, (Repronews.id) – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo yang diduga berlangsung selama lebih dari satu dekade, yakni sejak 2013 hingga 2023.
Dalam kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp41,3 miliar akibat praktik penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilakukan secara sistematis dengan berbagai modus.
Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng di Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu, 13 Mei 2026 siang.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Dalam kesempatan tersebut, penyidik membeberkan hasil penyelidikan panjang terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan unsur direksi dan sejumlah debitur di lingkungan bank daerah tersebut.












