Hukum & KriminalNasional

Dua Tersangka Ditetapkan, Polda Jateng Usut Dugaan Penipuan Berkedok Koperasi BLN

47
×

Dua Tersangka Ditetapkan, Polda Jateng Usut Dugaan Penipuan Berkedok Koperasi BLN

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, (Repronews.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis, 21 Mei 2026, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Ketua Koperasi BLN periode 2018-2025 berinisial NNP (54) dan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55).

Keduanya diduga menjalankan penghimpunan dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan tinggi yang dinilai tidak wajar serta tidak didukung aktivitas usaha yang transparan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah laporan masyarakat yang diterima kepolisian sejak 2025 hingga 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penghimpunan dana tersebut dilakukan sejak 2018 melalui kantor pusat BLN di Jalan Ronggowarsito Nomor 55, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, serta sejumlah kantor cabang di berbagai daerah, di antaranya Salatiga dan Boyolali.