Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan keberagaman sosial dan budaya dalam menyusun regulasi. Sementara itu, pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap kebijakan dan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.
Sebagai contoh, ketika pemerintah daerah menyusun peraturan mengenai penyelenggaraan pendidikan keagamaan, dialog dengan para kiai dan pengasuh pesantren menjadi langkah penting.
Pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan dapat membantu pemerintah memahami kebutuhan riil di lapangan sekaligus mencegah munculnya kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.
Tanpa semangat tepo seliro, produk hukum berisiko kehilangan kepekaan sosial.
Padahal, keberhasilan suatu peraturan tidak hanya ditentukan oleh ketepatan rumusan normatifnya, tetapi juga oleh penerimaan masyarakat dan kemampuannya menjawab persoalan yang dihadapi.












