Pengakuan konstitusional terhadap keberagaman masyarakat juga tercermin dalam Pasal 18B UUD 1945, yang mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Penguatan peran pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi, Pancasila, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, dimensi yuridis.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pesantren serta pengakuan terhadap kontribusinya dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Landasan tersebut membuka ruang bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan pesantren sesuai dengan kewenangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kemampuan keuangan masing-masing.












